Aku harus terbang, setinggi apa?
Bahasan tentang berapa tinggi terbang sebuah drone atau UAV yang digunakan untuk pemetaan memang selalu menarik. Pertanyaan tersebut bisa saya kategorikan sebagai most favourite questions yang sering mampir ke WA saya. Tidak dipungkiri bahwa menentukan tinggi terbang ini juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan misi dan kualitas produk yang diperoleh. Dalam sebuah kesempatan ketika saya diundang oleh sebuah universitas negeri di Lampung, pertanyaan ini juga sempat dilontarkan. Sebagai praktisi yang bergerak di dunia survey dan pemetaan, saya akan coba mengulas jawaban dari pertanyaan tersebut semampu ilmu yang saya peroleh.
Sebelum lebih dalam kita mengupas mengenai tinggi terbang, sebuah misi foto udara dilakukan simulasi dengan target ketelitian data, katakanlah 5-10 cm GSD. Dengan luasan dan boundary ( baca disini tentang boundary) yang sudah diperoleh, tentukan nilai GSD yang akan dijadikan target. GSD ini akan terkait dengan skala peta, dan tingkat kedetilan sebuah peta.
Perhatikan foto diatas. Foto udara tersebut rencananya digunakan untuk base map pengukuran peta bidang yang dilakukan oleh surveyor berlisensi. Peta bidang ini digunakan untuk dasar pembuatan sertifikat tanah. Syarat ketelitiannya diatur oleh undang-undang. Untuk itu ada minimal GSD yang harus dicapai dan akurasi yang tinggi. Untuk itu saya menggunakan 6 GCP yang diukur dengan GPS Geodetik. Fungsi dari GCP ini selain untuk titik ikat, juga digunakan untuk koreksi keseragaman skala pada foto udara. Sedangkan peta bidangnya sendiri diukur dengan menggunakan meteran, total station, dan GPS Geodetik dengan metode RTK. Setelah hasilnya sama-sama diperoleh dalam satu sistem referensi yang sama yaitu UTM, data dioverlaykan. Maka hasilnya seperti nampak pada gambar diatas.
Garis putih kotak adalah baseline pengukuran peta bidang dengan GPS RTK dan TS, sedangkan background adalah peta foto udara yang diambil dengan UAV. Sekilas memang gambar tersebut seperti sudah menyatu tanpa ada kesalahan, namun perlu dilakukan verifikasi lapangan. Hingga tulisan ini dibuat, saya dan surveyor berlisensi bersangkutan belum dapat waktu yang tepat untuk melakukan verifikasi lapangan.
Tidak ada pengukuran yang sempurna dan pasti benar, itu sudah pasti. Namun toleransi juga perlu diterapkan pada kedua jenis data tersebut. Artinya untuk mendapatkan sebuah foto udara yang nantinya akan digunakan sebagai base map peta bidang nilai GSD dan akurasi harus lebih kecil dari toleransi peta bidang itu sendiri. Ini idealnya. Apabila kita sudah mendapatkan nilai itu, maka bisa kita tarik kesimpulan di ketinggian berapa sebuah drone/UAV harus terbang. Katakanlah target GSD adalah 8 cm. Untuk sebuah drone DJI semisal DJI 3 Pro dengan kamera 12 Mp, bisa memperoleh nilai GSD 8 cm jika terbang di ketinggian relatif 200 m, sedangkan apabila menggunakan UAV dengan kamera 18 Mp, GSD tersebut bisa dicapai dengan terbang di ketinggian 300 m. Menentukan ketinggian tidak ada kaitannya dengan sidelap dan overlap pengambilan data. Sidelap akan menentukan jarak antar jalur terbang, sedangkan overlap akan menentukan jumlah foto yang diperoleh. Jadi tinggi terbang bisa dihitung apabila target ketelitian data sudah diketahui.
Semoga bermanfaat.
Jangan gagal fokus ya!
Metro Kibang, 15 Maret 2017